Wakil presiden atau wapres adalah sebuah jabatan pemerintahan yang ada dalam satu tingkatan lebih rendah dari presiden. Tugas seorang wapres secara umum yaity mewakili presiden dalam menjalankan tugas serta wewennganya bila presiden sedang berhalangan. Pemilihan wapres ditetapkan oleh konstitusi sebuah negara. Selain itu, wapres juga dapat diangkat menjadi presiden bila presiden menyerahkan jabatannya karena alasan pengunduran diri maupun berhalangan ketika menjalankan tugas baik karena sakit atau meninggal dunia.
Tidak berbeda dari presiden, wapres juga memiliki tugas-tugas yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Di Indonesia, seorang wapres dipilih pada sebuah pemilihan umum bersama presiden secara langsung. Untuk tugas wapres tersebut dapat berupa tugas administrasi maupun tugas informal yang berhubungan dengan relasi parlemen. Secara lebih jelasnya berikut akan dijelaskan tugas-tugas seorang wapres yang perlu anda ketahui.
- Mendampingi presiden bila presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara.
- Membantu serta mewakili tugas presiden dalam bidang kenegaraan dan pemerintahan.
- Membantu presiden untuk mengkoordinasikan, melaksanakan serta mengevaluasi program kerja kabinet.
- Menjalankan tugas teknis pemerintahan dalam sehari-hari.
- Menyusun agenda kerja dalam kabinet serta menetapkan fokus ataupun prioritas kegiatan dalam pemrintahan yang mana pelaksanannya dipertanggungjawabkan pada presiden.
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
- Bertanggung jawab secara penuh untuk membantu presiden dalam urusan kenegaraan.
- Menjalankan roda koordinasi serta komunikasi antara lembaga-lembaga pemerintahan.
- Menampung dan memperhatikan berbagai masalah serta mengusahakan pemecahan yang perlu dan menyangkut pada bidang tugas kesejahteraan rakyat.
- Melaksanakan pengawasan pembangunan operasional yang dibantu oleh departemen-departemen.
Selain tugas-tugas di atas, seorang wapres juga memiliki wewenang seperti halnya seorang presiden. Adapun wewenang tersebut dibedakan menjadi beberapa. Diantaranya wewenang sebagai wakil dari presiden, sebagai pembantu presiden, sebagai pengganti presiden, dan sebagai jabatan mandiri.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas-tugas seorang wapres yang bisa menambah wawasan anda. Melalui informasi di atas dapat diketahui bahwa seorang wapres memiliki tugas penting terutama untuk mendampingi presiden. Tentu tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan sebaik mungkin agar tercipta negara yang damai, adil dan makmur serta pemerintahan yang berjalan dengan baik sesuai UUD 1945.