Pancasila dinobatkan sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 1966 serta telah dimurnikan oleh PPKI dan disahkan MPRS. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara juga tercantum dalam alinea ke empat pada UUD 1945 yang menyebutkan kelima sila pada Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan bernegara.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Nah, di bawah ini beberapa rincian perihal kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia, antara lain:
- Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber utama dan dijadikan sebagai acuan untuk segala hukum di Indonesia
- Pancasila merupakan asas kerohanian hukum yang ada di Indonesia, dalam UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
- Pancasila juga mendasari terwujudnya cita-cita hukum dasar negara Indonesia baik hukum dasar tertulis maupun tidak
- Di dalam Pancasila terkandung norma yang mewajibkan UUD 1945 berisi tentang kewajiban pemerintah dan penyelenggara negara
Nah, poin-poi di atas merupakan rincian tentang pentingnya kedudukan Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara Indonesia. semoga bermanfaat.