Anda tentu sudah tidak asing dengan istilah manajemen keuangan syariah. Ini adalah cabang ilmu manajemen yang saat ini banyak tersedia jurusannya di universitas-universitas Indonesia. Sebagian besar orang mengambil jurusan ini untuk menjadi manajer keuangan. Bagi Anda yang ingin menggeluti profesi ini, Anda pun bisa mengambil jurusan ini di universitas favorit Anda.
Apa perbedaan manajemen keuangan umum dengan syariah? Sejatinya, keduanya memiliki konsentrasi yang sama yaitu mempelajari mengenai ilmu pengaturan keuangan. Perbedaannya yaitu fokus utama kegiatan manajerial dalam manajemen syariah adalah untuk mencapai tujuan sesuai agama Islam. Simak definisi dan ruang lingkupnya untuk mengetahui informasi selengkapnya!
Mengenal Tentang Definisi Manajemen Keuangan Syariah

Definisi Umum Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan merupakan sebuah proses yang terdiri dari perencanaan, pengaturan, pergerakan hingga pengawasan kegiatan keuangan dalam sebuah organisasi, lembaga, maupun perusahaan. Dalam artian lain, kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keuangan, mulai dari cara mendapatkan uang, menggunakan, hingga mengalokasikan nya untuk mencapai tujuan perusahaan atau lembaga.
Kata manajemen itu berasal dari bahasa Prancis yang memiliki arti sebagai seni mengatur dan melaksanakan. Sedangkan, manajemen keuangan syariah merupakan suatu proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, hingga pengontrolan sumber daya keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dalam agama Islam, yaitu tidak melanggar ketentuan agama dalam pelaksanaan manajerial keuangan.
Umumnya, tujuan utama dari perusahaan adalah memaksimalkan laba dan juga meminimalisir kerugian. Karena tujuan itu, seorang manajer keuangan haruslah seseorang yang benar-benar kompeten dalam pengaturan keuangan agar nantinya perusahaan akan tetap memperoleh laba walaupun orderan atau income sedang sepi.

Sejarah Singkat dan Latar Belakang
Dilihat dari segi sejarah, manajemen keuangan syariah sudah ada atau berlaku sejak zamannya Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Beliau merupakan tokoh pertama yang memperkenalkan manusia tentang manajemen keuangan yang sesuai syariah. Beliau mengajarkan bahwa seluruh kekayaan negara haruslah dipergunakan dengan bijak yaitu digunakan sesuai kebutuhan negara.
Pada zaman itu, mayoritas sumber pendapatan negara berasal dari zakat, kharaj, jizyah, khumus, dan harta lain seperti harta waris. Semua harta itu dikumpulkan di sebuah bangunan yang bernama Bait Al Mal yang letaknya berada di Masjid Nabawi. Semua dana akan disimpan di sana, dan nantinya akan digunakan untuk kebutuhan umat seperti pendidikan, kebudayaan, hingga penyebaran ajaran Islam.
Seiring berjalannya waktu, manajemen keuangan tipe syariah ini jarang diaplikasikan di perekonomian Indonesia. Buktinya, jumlah bank konvensional lebih banyak dibandingkan dengan jumlah bank syariah. Namun, walaupun demikian, bank syariah masih bisa ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia. Bank ini menjadi jembatan bagi mereka yang ingin menyimpan dana sesuai prinsip syariah.

Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syariah
Perolehan Dana
Ruang lingkup pertama adalah kegiatan perolehan dana. Dalam kegiatan ini, perusahaan akan mengupayakan strategi mereka semaksimal mungkin untuk memperoleh dana. Cara-cara tersebut tentunya harus sesuai dengan prinsip syariah yaitu melalui mudharabah, murabahah, musyarokah, ijarah, dan lainnya.
Prinsip Investasi
Selain perolehan dana, dalam hal investasi uang, perusahaan juga harus memperhatikan prinsip syariah supaya tetap sejalan dengan ajaran islam. Dalam islam diajarkan bahwa uang merupakan alat tukar, bukan merupakan komoditas yang diperdagangkan semuanya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam QS.Al-Baqarah: 275.
Untuk menginvestasikan uang yang tepat, Anda bisa datang langsung ke lembaga keuangan di wilayah Anda seperti reksadana syariah dan bank syariah. Semua prosedur yang dilakukan sudah pasti sesuai dengan prinsip syariah. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi.
Penggunaan Dana
Ruang lingkup selanjutnya adalah penggunaan dana. Seperti dalam perolehan dana, dalam penggunaannya, perusahaan juga harus memperhatikan segi syariah apakah dana tersebut sudah digunakan sesuai ajaran islam atau belum. Dalam Alquran khususnya Q.S Al-Baqarah 254, dijelaskan bahwa harta yang sudah diperoleh haruslah digunakan untuk hal-hal yang baik, yang mana tidak dilarang oleh agama.
Penggunaan harta yang baik dalam surat ini merujuk pada kegiatan positif yang memberikan banyak manfaat bagi umat sebagai contohnya adalah waqaf, infaq, dan shadaqah. Sedangkan hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.
Demikian tadi merupakan informasi mengenai manajemen keuangan syariah. Setelah mengetahui pembahasan ini, Anda tentu sudah mengetahui apa saja yang dibahas di cabang ilmu manajemen ini. Tentu, masing-masing orang memiliki pilihan untuk memilih antara manajemen keuangan konvensional maupun syariah.
Namun, jika Anda menginginkan manajemen yang sesuai dengan ajaran Islam, Anda bisa memilih lembaga yang berkaitan dengan sistem ini seperti bank syariah misalnya. Semoga informasi di atas membantu Anda!